Lebih dari Rp122 miliar Hilang: Polisi Menyelidiki Lebih dari 240 Orang di Singapura Terkait Penipuan
Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) sedang menyelidiki 241 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus penipuan.
Dalam operasi selama dua minggu antara 7 Maret dan 20 Maret, petugas dari Departemen Urusan Komersial dan tujuh divisi polisi setempat menempatkan 165 pria dan 76 wanita dalam penyelidikan, menurut pernyataan polisi pada Kamis (20 Maret).
Para tersangka, yang berusia antara 16 hingga 75 tahun, diduga terlibat dalam lebih dari 900 kasus penipuan, baik sebagai pelaku penipuan maupun sebagai "pekerjaan mudah" (money mules).
Tindak pidana yang diduga meliputi penipuan, pencucian uang, atau menyediakan layanan pembayaran tanpa izin.
Jenis penipuan yang terjadi terutama meliputi penipuan palsu teman, penipuan investasi, dan penipuan lowongan kerja, dengan total kerugian korban dilaporkan mencapai lebih dari $8,2 juta dolar Singapura (sekitar Rp122 miliar).
Jika terbukti bersalah melakukan penipuan, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda, atau keduanya.
Sementara itu, untuk pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan) 1992, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun, denda hingga $500.000 (sekitar Rp7,5 miliar), atau keduanya.
Menurut Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019, kejahatan menyediakan layanan pembayaran tanpa izin di Singapura dapat dikenakan denda hingga $125.000 (sekitar Rp1,9 miliar), hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
"Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau nomor telepon Anda, karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika hal-hal tersebut terkait dengan kejahatan," kata polisi.
Lebih dari 850 Orang Diselidiki dalam Operasi Bersama dengan Malaysia
Operasi bersama antara Kepolisian Kerajaan Malaysia dan SPF yang dilakukan antara 10 Februari dan 9 Maret mengakibatkan lebih dari 850 orang diselidiki karena diduga terlibat dalam penipuan.
Para tersangka, yang berusia antara 15 hingga 77 tahun, diduga terlibat dalam lebih dari 2.700 kasus penipuan, dengan total kerugian korban dilaporkan mencapai lebih dari $8,1 juta (sekitar Rp120 miliar).
"Karena sindikat penipuan lintas negara semakin canggih dalam struktur dan modus operandinya, kerja sama erat antara otoritas Singapura dan Malaysia sangat penting," kata Direktur Departemen Urusan Komersial SPF, David Chew.
"Kami akan terus bekerja sama untuk tetap selangkah lebih maju dari taktik para penjahat dan, dengan bantuan dari mitra penegak hukum di luar negeri, memastikan bahwa penjahat lintas negara dapat dideteksi dan ditangkap di mana pun mereka beroperasi."
Tahun lalu, korban penipuan di Singapura kehilangan total $1,1 miliar (sekitar Rp16,5 triliun) — jumlah kerugian tertinggi yang pernah tercatat dalam satu tahun.
Catatan: Nilai tukar yang digunakan adalah perkiraan, dengan asumsi 1 SGD = Rp11.500.
Posting Komentar untuk "Lebih dari Rp122 miliar Hilang: Polisi Menyelidiki Lebih dari 240 Orang di Singapura Terkait Penipuan"